Prabowo Teken Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Hari Ini

Prabowo Teken Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Hari Ini

Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Abolisi tersebut membuat Tom Lembong bebas hari ini dari Rutan Cipinang. 🎯 Frasa kunci: Keppres abolisi Tom Lembong muncul tepat di paragraf pertama untuk memperjelas topik utama artikel.

Apa itu Keppres Abolisi Tom Lembong?

Abolisi adalah bentuk pengampunan hukum yang menghentikan seluruh proses pidana terhadap seseorang. Dengan keppres yang diteken pada 1 Agustus 2025, semua tindakan hukum terhadap Tom Lembong—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga banding—dihapuskan. Tom dinyatakan bebas seakan tidak pernah divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Proses dan Persetujuan DPR RI

Pada 31 Juli 2025, DPR RI menyetujui Surat Presiden R43/Pres/07/2025 yang mengusulkan abolisi bagi Tom Lembong. Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui langkah tersebut. Kini formalitas tinggal tunggu pari penandatanganan oleh Presiden Prabowo.

Dampak Hukum bagi Tom Lembong

Abolisi menghapus status hukum dan menghentikan segala proses yang berjalan. Vonis, banding, dan potensi penahanan tak berlaku lagi. Tom Lembong pun berpotensi keluar dari Rutan Cipinang pada hari yang sama saat Keppres diteken, yakni Jumat, 1 Agustus 2025.

Reaksi Pihak Terkait

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan mereka menerima abolisi dan berharap Keppres bisa cepat dirampungkan sehingga kliennya segera dibebaskan siang ini juga. Tom sendiri belum beri komentar resmi pasca pembebasan diumumkan.

Perbandingan: Abolisi vs Amnesti

  • Abolisi: menghentikan proses hukum yang sedang berjalan—diberikan kepada Tom Lembong.
  • Amnesti: menghapus hukuman setelah vonis inkrah—diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan kelompok lainnya sebanyak 1.116 orang.
    Menurut Mahfud MD, abolisi memang cocok bagi kasus yang belum inkrah seperti Tom Lembong, sementara amnesti bisa diterapkan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seperti pada Hasto Kristiyanto.

Alasan Pemerintah Memberi Abolisi

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan diberikan untuk memperkuat rekonsiliasi nasional, menjelang momentum 17 Agustus, dan menjaga persatuan bangsa. Pemberian ini dianggap bagian dari pendekatan “keadilan restoratif” yang diusung pemerintahan saat ini.

Prosedur Selanjutnya dan Timeline

  1. 31 Juli 2025 – DPR menyetujui usulan abolisi melalui Rapat Konsultasi.
  2. 1 Agustus 2025 – Presiden Prabowo menandatangani Keppres Abolisi.
  3. Setelah penandatanganan, lanjutkan proses administrasi di Lapas/Rutan. Tom diperkirakan bisa bebas sore atau malam itu juga.

Signifikansi bagi Publik dan Politik

Langkah Prabowo resmi bebaskan Tom Lembong lewat Keppres Abolisi ini memicu kritik sekaligus dukungan: sebagian mengapresiasi rekonsiliasi nasional, sebagian khawatir penyalahgunaan hak prerogatif presiden sebagai alat politik. Aktivis antikorupsi menuntut transparansi penuh untuk menjaga kepercayaan publik.

Kesimpulan

Pemberian Keppres abolisi kepada Tom Lembong menandai babak baru dalam penggunaan hak prerogatif presiden—menghapus proses hukum yang sedang berjalan demi simbol rekonsiliasi nasional. Pembebasan pada tanggal 1 Agustus 2025 menjadi langkah nyata dari upaya penyatuan bangsa.

toto togel
bandar togel