Menteri Dalam Negeri Larang Kepala Daerah Ke Luar Negeri sampai 15 Januari 2026. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah karena menyangkut aktivitas
Menteri Dalam Negeri Larang Kepala Daerah Ke Luar Negeri sampai 15 Januari 2026. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah karena menyangkut aktivitas