Pendahuluan Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan waktu untuk Pilpres dan Pilkada menjadi perhatian utama. Kenyataan bahwa Pilpres dan Pilkada berlangsung dengan selisih dua tahun mendorong Komisi II DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dengan segera. Alasan Putusan MK Pilpres dan Pilkada Beda 2 Tahun Mahkamah